Kuasa Hukum Arsin Bongkar Pelaku Utama Kasus Sertifikat Pagar Laut

Kuasa Hukum Arsin Bongkar Pelaku Utama Kasus Sertifikat Pagar Laut

Jakarta, LINews – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.

“Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, (14/2).

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menjelaskan dua alasan mengapa kliennya disebut sebagai korban.

1. Kurangnya Pengetahuan Birokrasi: Arsin tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses birokrasi yang terkait dengan penerbitan sertifikat.

2. Terlalu Percaya pada Pihak Ketiga: Arsin mengaku terlalu mempercayai pihak ketiga yang menawarkan untuk mengurus SHGB dan SHM.

“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat,” kata Yunihar.

Pelaku Utama Terungkap

Yunihar juga mengungkapkan identitas dua pelaku utama yang diduga sebagai dalang di balik penerbitan sertifikat tersebut, yaitu SP dan C.

Keduanya datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022 dan menawarkan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Arsin meminta maaf kepada warga Desa Kohod dan berjanji akan mengevaluasi kinerjanya agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang terdalam kepada warga Desa Kohod dan seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Pengakuan Terkait Surat Izin Palsu

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Arsin telah mengakui membuat surat izin palsu terkait penerbitan SHGB dan SHM.

Arsin mengakui bahwa alat-alat seperti printer dan stempel sekretariat Desa Kohod yang disita pada Senin (10/2/2025), digunakan untuk membuat surat palsu.

Saat ini, Arsin masih berstatus sebagai saksi, dan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus pemalsuan surat izin tersebut.

Penggeledahan di rumah Arsin juga telah dilakukan atas izin Pengadilan Negeri Tangerang.

(Mln)

Tinggalkan Balasan