Papua, LINews – Polda Papua menetapkan 14 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPR Paniai 2018.
Selain 14 anggota DPR, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 staf Sekretariat DPR Kabupaten Paniai.
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPR Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPR Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
“Kronologisnya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp 500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp 30 juta,” kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6).
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut, mendapatkan dana sekitar Rp 2 miliar.
Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Jadi, anggaran itu dibagi – bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp 500 juta. Jadi, diduga sekwan yang merancang, semua anggota DPR Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu,” ujarnya.
Dari 25 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 itu sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan 14 tersangka, karena banyak sudah di PAW. Rekan – rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut Direskrimsus Kombes Napitupulu, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Hanya saja, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut. (Red)