Nusron Sebut Investigasi Sertifikat Laut Bekasi Tuntas

Nusron Sebut Investigasi Sertifikat Laut Bekasi Tuntas

Jakarta, LINews – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa proses investigasi terhadap oknum BPN yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah selesai.

Dia berencana untuk mengumumkan siapa saja pejabat atau pegawai BPN yang terlibat dalam kasus ini pada Selasa (18/2/2025) atau Rabu (19/2/2025).

“Mungkin kalau enggak besok (Selasa), lusa (Rabu), saya akan saya umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan lagi,” ujar Nusron dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (18/2/2025).

Nusron menyebut oknum BPN yang terlibat bukan pejabat eselon 1 maupun 2. Namun, pegawai atau pejabat di tingkat bawah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

“Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon 1, eselon 2. Itu kan permainannya ada di bawah di kantor Bekasi. Ya kan mindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada pejabat di tingkat Kementerian ATR/BPN yang terlibat.

“Enggak, enggak sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor (Kantah Bekasi) saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah setelah kita cek,” tandasnya.

Nusron Minta Maaf

Nusron pun meminta maaf terkait adanya kesalahan dalam memberikan pernyataan tentang oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di area laut Bekasi bukan pejabat rendahan.

Sebelumnya ia mengatakan bahwa pejabat BPN yang memiliki akses terhadap akun peta BHUMI ATR/BPN ialah setingkat Kepala Seksi dan Kepala Kantah.

“Saya dapat informasi. Kalau program PTSL itu tim ajudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, itu juga boleh mendapatkan akses akun. Nah ini mereka yang main, tim di bawah ini,” terangnya.

Kendati demikian, atas ulah oknum BPN itu, Kepala Seksi turut terseret. Karena Kepala Seksi tidak mengawasi bawahannya dengan baik.

“Tapi korbannya yang di atas. Kepala Seksi nya ikut jadi korban. Kenapa? Kan ini anak buahnya Kepala Seksi. Kenapa dia enggak prudent? Dia tetap kena sanksi nanti,” tuturnya.

Modus Operandi

Nusron kembali menjelaskan modus operandi penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut Bekasi, tepatnya Desa Segara Jaya.

Mulanya terdapat 89 sertifikat tanah yang dimiliki 84 orang dengan total luas sekitar 11,6 hektar. Sertifikasi tanah ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kemudian pada tahun 2022, dari 89 sertifikat tanah itu, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) nya dipakai dan dipindah dari daratan ke laut oleh oknum BPN.

Sehingga terdapat perubahan menjadi 84 sertifikat tanah dengan 11 pemiliki dengan total luas sekitar 79,6 hektar dan letaknya berada di atas laut.

“Ini kita batalkan, kita hapus,” pungkas Nusron.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan