Bandung, LINews – Terdakwa Ema Sumarna dalam sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City yang diikuti secara zoom merasa keberatan dengan kesaksian saksi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi, Selasa (18/2/2025) di PN Bandung.
“Saya banyak keberatan dari kesaksian saksi (Ricky). Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai panglima ASN saja itu sudah persepsi negatif. Jadi, itu tak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya 15 ribuan lebih,” katanya.
Saksi Ricky Gustiadi memang dalam persidangan sempat menyebut jika ketika itu Ema Sumarna the real wali kota, di mana saat itu jabatan Ema ialah Sekda sekaligus Plh Wali Kota Bandung pascaoperasi tangkap tangan Yana Mulyana dkk.
Kemudian, terkait adanya pertemuan antara Ema Sumarna, Ricky Gustiadi (ketika Kadishub), Anton Sunarwibowo (Kepala Bappelitbang) dan Didi Ruswandi (Kepala DSDABM) atas undangan Ema tak dibantah oleh Ema.
“Namun, yang perlu saya tegaskan saat itu saya memanggil mereka karena dinas itu selalu menganggarkan melebihi pagu. Sedangkan, keuangan daerah tak memungkinkan. Jadi, substansinya jangan melebihi pagu dan semua harus dikoordinasikan secara optimal. Maka, tak benar waktu saksi sampaikan ada komitmen fee 10 persen dan perintah pekerjaan. Intinya, tak benar ada perintah hal demikian,” ucap Ema seraya menegaslan tak ada perintah pula menemui terdakwa Yudi Cahyadi.
Ema pun mengingatkan kepada saksi Ricky bahwa perihal transformasi-transformasi itu tidaklah berkorelasi dengan peristiwa Bandung Smart City atau CCTV. Dia pun menyebut saksi Ricky ini tak mengingat lagi terkait proses penganggaran itu dilakukan.
(Nas)