Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterkaitan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Politisi Nasdem Ahmad Ali dalam kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat Rita masih menjabat sebagai Bupati Kukar, ia menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
Gratifikasi tersebut, kata dia, diduga diterima dari perusahaan tambang. Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
“Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.
“Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ujar dia.
Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode follow the money.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi itu dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” ucap dia.
(Robi)