Jakarta, LINews – Sejumlah Kepala Daerah yang tidak hadir dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah tanpa halangan bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik dan Administrasi Negara, John Palinggi setelah melihat beberapa Kepala Daerah yang tidak hadir khususnya dari PDI Perjuangan.
“Presiden ataupun Kepala Daerah bisa diimpeach bila misalkan tidak menjalankan Undang-undang Dasar, Pancasila dan undang-undang selurus-lurusnya maka bisa diberhentikan,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dia menyebut dalam undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 26 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila melanggar Sumpah Jabatan.
Padahal, John menyebut kegiatan retret itu merupakan bentuk penyegaran serta menyatukan pola pikir para Kepala Daerah dari berbagai daerah khususnya cakrawala mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam pasal 4 Undang-undang Dasar disebutkan Presiden adalah kepala pemerintahan dan memegang kekuasaan Pemerintahan. Di daerah, Kepala Daerah adalah kepala Pemerintahan daerah, jadi jelas ada hierarkinya antara pemerintah pusat dan daerah, jangan cerai beraikan hierarki hubungan pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Untuk itu, John menambahkan, sejatinya semua kegiatan Prabowo Subianto harus didukung dan tidak bisa dilawan.
“Pak Presiden Prabowo sendiri sudah mengatakan ia adalah pemimpin seluruh rakyat Indonesia, jadi mari kita dukung bersama, bukan melawan apapun bentuknya karena itu bisa memecah belah bangsa, dan kalau itu terjadi terus menerus maka bisa terjadi disintegrasi bangsa,” tuturnya.
Untuk informasi, Puluhan Kepala Daerah dari PDIP dipastikan tidak lulus retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah Prabowo Subianto.
Hal itu lantaran 46 kepala daerah dari PDIP tidak mengikuti acara retret minimal 90 persen kegiatan.
(Bob)