Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat atau mengetahui kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Hal itu juga berlaku bagi Basuki Tjahaja Purnama yang berpeluang bakal diperiksa penyidik untuk diminta keterangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tidak hanya Ahok namun semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat diperiksa.
Sebagai informasi, Ahok diketahui menjabat sebagai Komut PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tanggal 22 November 2019.
Dia kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 2 Februari 2024 yang dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina. Jaksa Agung menyebut kerugian 193, triliun hanya untuk satu tahun, maka jika 5 tahun kerugian mendekati Rp 1.000 triliun.
(Adr)