Manggarai, LINews – Sidang dakwaan terhadap dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Manggarai menjadi salah satu berita yang menarik perhatian di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan terakhir. Keduanya didakwa melakukan korupsi tong sampah senilai Rp 1,2 miliar.
Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman menjalani sidang perdana perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.
PT MMI adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai. Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Keduanya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (24/2/2025). Adapun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
“Hadir kedua terdakwa MH (Maksimus Haryatman) dan YM (Yustinus Mahu) dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Senin.
Dalam surat dakwaan, Zaenal berujar, Yustinus dan Maksimus bersama saksi Edward Sonny Kurniadi Darung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Edward merupakan Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019.
Pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT MMI, Zaenal melanjutkan, tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim akuntan profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024,” imbuh Zaenal.
Atas perbuatan tersebut, Yustinus dan Maksimus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Edward Sonny Kurniadi Darung yang dalam surat dakwaan disebut sebagai saksi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tong sampah tersebut. Persidangan dengan terdakwa Edward digelar terpisah dari sidang dengan terdakwa Yustinus dan Maksimus.
“Persidangannya terpisah. Belum dijadwalkan,” ujar Zaenal.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Manggarai menetapkan Yustinus dan Maksimus sebagai tersangka pada Desember 2024. Modus korupsinya, tong sampah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tong sampah yang dibelanjakan PT MMI itu bahkan ada yang sudah digunakan. Namun, sejumlah desa dan kecamatan menolak tong sampah itu karena tidak sesuai spesifikasinya. Setelah Yustinus dan Maksimus, giliran Edward ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
(Titus)