Mataram, LINews – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Zaini menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara ini.
Pantauan LINews, mantan bupati dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.47 Wita dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan ‘tahanan’. Zaini tampak berjalan pelan sambil dipandu oleh penyidik Kejati NTB dan kuasa hukumnya. Ia juga terlihat memegang tongkat dan tangannya diborgol.
Zaini tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia memilih menyerahkan tanggapan terkait penahanannya kepada kuasa hukumnya.
“Sebagaimana diketahui bahwa, baru saja, hari ini Senin (24/2/2025) kami tim penyidik Kejati NTB telah menetapkan sebagai tersangka yang diikuti dengan dilakukan penahanan terhadap Dr H Zaini Arony, M.Pd,” kata penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin (24/2/2025).
Hasan menjelaskan Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.
“Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025. Kasusnya adalah kasus dugaan korupsi dalam KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini diketahui berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.
Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
(Hsn)