Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen

Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah.

Dokumen itu disita saat penyidik menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Jumat (28/2) lalu.

“Hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, (penyidik sita) dokumen sebanyak 10 kontainer dan 3 dus (dokumen),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3).

Tak hanya menyita dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Namun Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai apa isi dokumen yang disita oleh penyidik itu.

Termasuk apakah dokumen itu berisi kontrak kerjasama terkait dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut.

“Itu substansi (soal isi dokumen yang disita) semua sedang dipelajari,” pungkasnya.

Selain menyita dokumen, kemarin penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman (TAW).

Penyidik juga memeriksa dua orang lain yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga ,TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina,” kata Harli.

Taufik dan dua saksi lainnya diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Yoki Firnandi, Riva Siahaan, dan lima tersangka lainnya.

Selain ketiga saksi itu, penyidik juga meminta keterangan tujuh tersangka untuk Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC,” jelas Harli.

Harli tak membeberkan secara rinci apa yang tengah didalami penyidik daripada saksi tersebut. Ia hanya menerangkan para saksi diperiksa berkaitan dengan pengusutan perkara korupsi minyak mentah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dua orang itu kata Qohar, sempat dijemput paksa. Pasalnya mereka tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

“Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya,” jelas Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

(Adr)

Tinggalkan Balasan