Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pejabat ESDM dan Pertamina

Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pejabat ESDM dan Pertamina

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Harli menyebut, para saksi diperiksa pada Selasa, 4 Maret 2024. Mereka adalah BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, dan BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” kata Harli.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah

Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional ; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Kejagung Tegaskan Adanya Pengoplosan Minyak

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Ada Markup

Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shippingatau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan feesebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangkaJF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu,” tuturnya.

Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

(Adr)

Tinggalkan Balasan