Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, merupakan murni penegakan hukum.
Jaksa Agung menegaskan, tak ada keterlibatan pihak mana pun untuk mengusut kasus ini.
“Sekarang saya tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada insertifikasi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum yang akan mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/03/2025).
“Dan saat ini penyelidik fokus untuk menyelesaikan yang akan mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Dan saat ini penyelidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023,” tuturnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu.
“Dan sebenarnya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam orang di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina.
(Adr)