Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kelimanya dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka.
“Yang dicegah ke luar negeri lima orang,” kata sumber yang disampaikan Kamis (6/3).
Belum disampaikan identitas lima orang tersebut. Tapi, dua di antaranya adalah berasal dari Bank BJB dan tiga merupakan pihak swasta.
Larangan berpergian biasanya ditujukan untuk memudahkan penyidikan. Masa berlakunya selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengamini surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah diterbitkan.
Penerbitan sprindik ini disampaikan Setyo saat disinggung ada aparat penegak hukum lain yang turut mengusut dugaan korupsi di internal bank daerah tersebut. Katanya, KPK siap berkoordinasi melalui Direktur Penyidikan maupun kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan agar tak terjadi tumpang tindih.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu (pengusutan dugaan korupsi di Bank BJB, red) maka tugasnya Direktur Penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Para tersangka ini, sambung Setyo, bakal disampaikan lewat konferensi pers. Waktunya bakal diatur penyidik atau Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Ya, kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya, jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tegasnya.
(Robi)