Palembang, LINews – Tumpukan uang dengan jumlah yang mencengangkan itu berjejer rapi. Bundel-bundel pecahan ratusan ribu tampak menggunung di meja panjang, dikelilingi oleh penyidik yang mencermati satu per satu lembaran uang yang kini menjadi barang bukti. Nilainya? Tak tanggung-tanggung Rp. 61,3 miliar.
Di ruang konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, suasana terasa tegang. Para wartawan memadati ruangan, kamera-kamera diarahkan ke meja yang dipenuhi uang hasil kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara dan transmigrasi yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM, perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal yang menyeret beberapa nama besar.
Kejati Sumsel dalam pernyataan resminya pada Selasa (4/3/2025) mengumumkan bahwa telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, RM, serta beberapa pejabat lainnya yang memiliki peran dalam penerbitan izin lahan yang kini menjadi barang bukti.
Dari luas total 10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 5.974,90 hektare diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang semestinya tidak boleh dikuasai untuk kepentingan komersial.
Selain uang tunai yang menggunung itu, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen terkait serta lahan sawit yang kini masuk dalam daftar barang bukti.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah penerbitan izin secara ilegal serta penguasaan lahan tanpa hak. Perkara ini menambah deretan kasus korupsi di sektor sumber daya alam yang terus menjadi sorotan.
(Rj)