Kompol Ramli Sembiring, Polisi yang Peras 12 Kepsek hingga Rp 4,7 Miliar

Kompol Ramli Sembiring, Polisi yang Peras 12 Kepsek hingga Rp 4,7 Miliar

Medan, LINews – Sosok eks penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, yang peras kepala sekolah alias kepsek hingga miliaran.

Tak main-main, korban pemerasan Kompol Ramli Sembiring mencapai 12 orang dan uang yang didapat mencapai Rp 4,7 miliar!

Terbaru, Kompol Ramli Sembiring resmi dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.

Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.

“Tidak mengajukan banding,”kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

“Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun.”

Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini.”

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua oknum Polda Sumut sebagai tersangka.

Total ada 12 kepsek yang menjadi korban pemerasan oknum polisi. Adapun total uangnya mencapai Rp 4,75 miliar.

Dua oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban,” kata Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Cahyono menjelaskan, duduk perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Cahyono bilang, ada kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

“Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya,” ungkapnya.

Irjen Cahyono merinci nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar.

Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

“Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan,” paparnya.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Samsir)

Tinggalkan Balasan