Dugaan Korupsi Disdik Jatim, Anggaran Rp 2,6 Miliar Per SMK Dibelanjakan Rp 2 Juta

Dugaan Korupsi Disdik Jatim, Anggaran Rp 2,6 Miliar Per SMK Dibelanjakan Rp 2 Juta

Surabaya, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jatim yang melibatkan lembaga sekolah SMK.

Dugaan korupsi itu terkait dana hibah pengadaan fasilitas bagi 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur.

Kejati mengungkap adanya rekayasa nilai penyerapan anggaran dana hibah bagi deretan SMK itu.

Ngerinya, selisih nilai penyerapan anggaran yang dilaporkan, dengan fakta sebenarnya begitu mencolok.

Tiap sekolah (SMK) penerima hibah harusnya mendapat tambahan fasilitas senilai Rp 2,6 miliar.

Tapi faktanya, sekolah itu hanya menerima bantuan senilai Rp 2 jutaan.

Kejati sudah mulai melakukan pemeriksaan terkait temuan dugaan korupsi dana hibah bantuan fasilitas bagi 25 SMK se Jatim dengan total anggaran senilai Rp 65 miliar itu.

Kejati Jatim menemukan bukti- bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran dana hibah untuk pengadaan fasilitas 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur itu.

Bahkan Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 17 Maret lalu.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, ada sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Penerima Hibah pada 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah diperiksa.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga diperiksa

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, Penyedia Barang/Jasa (Rekanan/kontraktor), Vendor/distributor.

Mia Amiati memaparkan, dugaan kasus korupsi di tubuh DInas Pendidikan Jatim itu berkaitan dengan anggaran dana hibah di tahun 2017.

“Pada Tahun 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terdapat angaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang atau Jasa yang diserahkan kepada Badan atau Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta, dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah,” terang Mia.

Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi Dana anggaran hibah sebesar Rp 65 miliar itu menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Paket 1 meliputi 12 SMK Swasta, sedangkan paket 2 meliputi 13 SMK Swasta dengan cara tender/lelang. Pemenang lelang untuk paket 1 pekerjaan yaitu PT. DESINA DEWA RIZKY.

Paket 1 ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp.30.504.782.066,00.

Sedangkan pemenang kontrak Paket 2 sebesar Rp.33.062.961.725,00 adalah PT. Delta Sarana Medika, ditandatangani antara Hudiyono dengan Almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika.

“Bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 serta ditemukan adanya kemahalan harga,” ujar Kajati.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terkait perencanaan kemahalan harga dalam perencanaan dalam satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta.

“Jadi dalam satu sekolah dianggarkan Rp 2,6 Miliar tapi faktanya hanya Rp 2 juta,” tandasnya.

Dugaan korupsi dalam kasus itu adalah terdapat perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, kewenangan, Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Saat ini tim penyidik masih meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Pada tanggal 17 Maret 2025 sejak pukul 10.00 WIB tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Kantor Penyedia Barang atau rekanan, dan dua rumah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.

Tim penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah. Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) berupa handphone dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah juga diperiksa.

(Kus)

Tinggalkan Balasan