Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Bukan Rumah Jompo

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Bukan Rumah Jompo

Jakarta, LINews – Sepertinya kita dipaksa untuk menolak lupa kejadian kurang lebih 14 tahun silam, yakni pada akhir tahun 2008. Peristiwa tersebut tak jauh dari momen pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketika itu, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung YM Harifin A Tumpa, berusia 66 tahun, jatuh pingsan ketika melantik beberapa hakim agung yang baru menjabat.

Karena kejadian tersebut berdekatan dengan disahkannya Undang-Undang MA. Adapun pembahasan yang paling disorot adalah tentang masa purna jabatan hakim agung yakni 70 tahun. sontak masyarakat terkejut dan menilai bahwa usia 65+ tahun untuk seorang hakim agung yang masih memeriksa perkara pada tingkat penerapan hukum atau judex juris cenderung tidak efektif lagi walaupun para hakim agung tidak bersidang layaknya pada pengadilan negeri yang memeriksa fakta atau judex facti. Tak dapat dipungkiri hal ini berpotensi terulang kembali dikemudian hari oleh karena faktor usia.

Mahkamah Agung sudah menelan pil pahit sebelum maraknya kajian atau pembahasan terkait polemik baik pro maupun kontra dalam perpanjangan “masa periodisasi Hakim Konstitusi dari 5 tahun Menjadi 15 tahun dan mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun” yang mana hal ini tertuang pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang di Judicial Review dan telah diputus oleh MK melalui Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tertanggal 20 Juni 2022. Pil pahit tersebut dari yang berbentuk kritik hingga legal action melalui judicial review yang dimohonkan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota pada Mahkamah Konstitusi di tanggal 23 Desember 2019 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2019 yang dicatat berdasarkan buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 2/PUU-XVIII/2020.

Poin penting dari judicial review dari Aristides Verissimo de Sousa Mota terhadap pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam sidang permohonan Nomor 2/PUU-XVIII/2020. Salah satunya adalah “bahwa masa pemberhentian hakim agung dengan hormat pada undang-undang tersebut salah satunya ialah saat hakim agung telah berusia 70 tahun.”

Menurut pendapat pemohon, hal tersebut tidak konstitusional sebab ketentuan pasal daripada undang-undang itu telah menyebabkan terjadinya diskriminasi di mana pada jabatan lembaga kepresidenan terdapat pembatasan masa jabatan sedangkan hal yang sama tidak berlaku pada hakim agung. Inilah yang menyebabkan alasan dari pemohon untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, putusan MK untuk permohonan Judicial Review Nomor 2/PUU-XVIII/2020 di atas telah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima. alasannya karena cacat formil dan atau permohonan pemohon kabur. Oleh karena itu status hukum dari apa yang diuji kembali menjadi seperti semula artinya pasal-pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kembali seperti semula yakni salah satunya

“Hakim Agung hanya dapat diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 70 tahun”.

Dari dua produk Putusan MK ini yakni Putusan MK Nomor 2/PUU-XVIII/2020 dengan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bak pinang dibelah dua. Apa yang dipersoalkan adalah tentang masa jabatan namun yang satu diterima sebagian dan yang satu tidak dapat diterima oleh karena permohonan cacat secara formil.

Artinya, putusan masa jabatan hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah sebatas mengkaji tentang tugas jabatan yudikatif yang hanya bekerja untuk mengadili sebuah perkara atau permohonan saja.

Namun, ada ruang diskusi yang sangat luas daripada itu, yakni putusan-putusan di atas telah memberi sinyal kepada kita bahwa demi kekuasaan kehakiman, jabatan hakim agung dan hakim konstitusi sudah seharusnya terlepas dari campur tangan eksekutif dan tidak menjadikan jabatan eksekutif sebagai tolok ukur dari periodisasi jabatan hakim agung dan hakim konstitusi.

Negara mesti menjamin rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi ini murni lepas dari kekuasaan eksekutif dalam hal untuk menguntungkan sebagian golongan atau kelompok yang memiliki otoritas secara politis.

Kesimpulannya, baik itu menyoal periodisasi atau masa jabatan hakim agung dan hakim MK sesungguhnya tidak memiliki dasar atau aspek legal yang kuat jika masih memilih legal action melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Karena pada UUD 1945 tidak secara eksplisit dan rinci mengatur tentang hal ini.

Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini telah menjadi kewenangan open legal policy dan atau pembuat undang-undang itu sendiri. Dalam hal lain, hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah jabatan karier atau struktural walaupun di dalamnya ada hakim yang memang sebelumnya pernah berkarier pada Mahkamah Agung. Namun jabatan ini adalah jabatan politis.

Harapan kami sebagai kaum muda adalah terciptanya seleksi yang tinggi dalam rekrutmen hakim agung serta hakim konstitusi. Perlu sistem meritokrasi dan penghapusan pendekatan-pendekatan yang cenderung kepada kolusi serta nepotisme. Sehingga ke depannya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak menjadi rumah jompo atau tempat berkumpul para lansia. (RN)