Ankara, LINews – Pemerintah RI melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Directorate of Communications Republik Turkiye. Kerja sama itu lahir setelah pertemuan bilateral dua negara yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Kepala PCO Hasan Nasbi dan Direktur Komunikasi Turki Fahrettin Altun yang disaksikan langsung kedua presiden di Istana Kepresidenan Turki, Ankara, Kamis (11/4/2025). Hasan Nasbi menyampaikan kerja sama ini mencerminkan kedekatan strategis antara Indonesia dan Turki, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi global yang semakin kompleks.
“Ini bukan hanya kerja sama di atas kertas, tapi implementasi nyata bagaimana dua negara besar dengan sejarah panjang menjalin kolaborasi untuk memperkuat komunikasi pemerintah yang transparan, strategis, dan adaptif. Dari transfer teknologi di bidang media hingga pelatihan manajemen krisis yang akan berdampak langsung bagi penguatan kapasitas komunikasi publik Indonesia,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, dia menekankan staf dari kedua negara akan saling berkunjung untuk bisa melakukan transfer pengetahuan (knowledge transfer) terkait praktik baik (best practice) demi meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi pemerintahan. Menurut Hasan, ini menjadi kesempatan emas bagi PCO yang usianya masih sangat muda karena baru terbentuk pada akhir tahun 2024 lalu.
“Kita tidak hanya berbagi pengalaman dan keahlian, tapi juga memperkuat narasi positif tentang kedua negara di kancah internasional. MoU ini adalah fondasi yang kuat untuk membangun komunikasi publik yang lebih strategis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global,” tambah Hasan.
Senada, Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki juga menyambut baik penandatanganan MoU ini yang menjadi bukti komitmen kedua negara dalam memperluas kemitraan di ranah media dan komunikasi yang selama ini terjalin secara informal.
Adapun MoU ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua tahun berikutnya. Pertukaran informasi yang akan dilakukan dibangun di atas prinsip saling menghormati kedaulatan dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing pihak. Oleh karena itu, ketentuan kerahasiaan data dan informasi dari kedua negara juga menjadi bagian penting yang diatur dalam kesepakatan ini.
“Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi komunikasi Indonesia, membuka peluang lebih luas untuk menjalin kerja sama internasional di bidang yang semakin vital dalam era digital saat ini,” ucap Hasan.
(Dond)