Bandung, LINews – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan eksekusi ratusan rumah di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, ditunda. Dadang mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono untuk menunda eksekusi. Diketahui, eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, Tanggal Penetapan: 5 Desember 2023, dan akan dieksekusi pada hari ini.
“Saya sudah hubungi Ketua Pengadilan, sudah saya telepon, Pak Kapolres sudah, tidak akan terjadi eksekusi hari ini,” katanya kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Dadang berjanji pada Selasa (22/4/2025) mendatang, pihaknya akan mengundang kedua pihak yang tengah berkonflik terkait lahan tersebut.
Bahkan, Dadang juga akan meminta Ketua Yayasan Bina Muda agar berdialog dengannya.
“Sekarang di lapangan clear, nanti tanggal 22 kami kumpul para pihak, tetapi sebelum tanggal 22, semua pihak ngobrol dulu dengan saya, kami cari dulu solusi,” ujarnya.
Saat ini, Dadang telah menginstruksikan Camat Cicalengka dan Kepala Desa (Kades) Tenjolaya agar menenangkan warga dan meminta warga untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Pokoknya di lapangan di-clear-kan semua, aman ada solusi, tenang. Ketua Yayasan ngobrol dulu dengan saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, ribuan warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berkumpul di sepanjang Kapten Sangun.
Warga berkumpul untuk menolak eksekusi ratusan rumah warga dan pembangunan sekolah dasar.
Massa terpantau berkumpul sejak pagi hari, bahkan ada yang datang sejak malam sebelumnya dan menginap di bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda.
Spanduk dan tulisan berisi kecaman terpasang hampir di seluruh rumah warga dan bangunan yang berada di lokasi. Selain itu, warga secara bergantian berorasi di depan Kantor Desa Tenjolaya sejak pagi tadi.
Sebanyak 231 jiwa dari 83 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RT 01 dan RT 05 terancam terdampak akibat eksekusi tersebut.
Sengketa tanah ini sempat viral di media sosial, usai melibatkan nenek Jubaedah (80) yang meminta pertolongan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikarenakan rumahnya akan dieksekusi.
Jubaedah dan keluarganya menolak penggusuran karena meyakini tanah tersebut merupakan sah miliknya. Namun, klaim atas tanah ini juga muncul dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur.
Setelah bertahun-tahun berproses di pengadilan, akhirnya pihak penggugat, yaitu dari keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur, memenangkannya. Alhasil, keluarlah surat eksekusi yang awalnya akan dilaksanakan pada 8 April 2025.
Namun, pada 8 April 2025, eksekusi tersebut ditunda. Eksekusi direncanakan akan kembali dilaksanakan pada 15 April 2025. Eksekusi sempat akan dilakukan pada tahun 2022, tetapi eksekusi tersebut gagal dilakukan.
(Arus)