Subang, LINews – Santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Subang inisial DAN (45) pernah menulis surat berisi curhatan perilaku pelaku yang juga pengurus pondok pesantren. Surat itu dibaca oleh keluarga dan teman korban.
Korban yang berusia 15 tahun menuliskan kegelisahan dirinya karena diperkosa pelaku dalam enam lembar surat.
“Ibu korban ini menemukan surat enam lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam keterangan kepada media, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, DAN yang menjadi pelaku juga seeorang tenaga pendidik di pondok pesantren dan korban adalah muridnya. (Ade)