Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M

Ponorogo, LINews – Sosok SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menjadi perbincangan belakangan ini. Hal tersebut lantaran hasil korupsi yang dikantonginya selama menjabat sebagai kepala sekolah.

Dana BOS yang seharusnya menjadi hak murid, diambil oleh SA hingga bisa memilik banyak aset seperti mobil mewah hingga bus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (28/4/2025).

Perhitungan kerugian atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan SA telah keluar.

“Negara menanggung kerugian Rp 25 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Kerugian itu diketahui, setelah hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli keluar. Pihak kejari telah menyita barang bukti tambahan, yakni satu unit mobil Toyota Avanza.

“Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, tiga mobil Toyota Avanza dan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport,” ujar Agung Riyadi.

Agung Riyadi mengatakan, hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Ya cuma buat keperluan pribadi. Kalau spesifiknya apa, belum bisa saya sebutkan,” pungkas Agung ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Ponorogo.

Setelah penyidikan selama hampir 6 bulan, Kejari Ponorogo menetapkan tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Senin (28/4/2025).

Kejari menetapkan SA sebagai tersangka usai pemeriksaan lanjutan dari siang sampai sore.

SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan pantauan di kantor Kejari Ponorogo Jalan MT Haryono, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA digiring ke mobil tahanan dan terus menunduk.

“Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi, Senin (28/4/2025), kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan ekspos perkara menaikkan status sebagai tersangka,” kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu dibacakan hak-hak tersangka,” jelas Agung.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.

“Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan,” paparnya.

“Untuk barang bukti yang telah disita di antaranya 11 bus, 1 mobil Pajero Sport dan 3 mobil Avanza,” smbung Agung.

Dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula aduan masyarakat mengenai penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sejak 2019.

Tidak disebutkan berapa besaran dana BOS yang diduga digelapkan. Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.

(Kus)

Tinggalkan Balasan