Cilegon, LINews – Kejari Cilegon mengeksekusi pidana kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol, Cilegon. Terpidana TB Dikrie Maulawardhana pun dijemput di kediaman pribadinya.
Jaksa eksekutor menjemput terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 966.707.119 tersebut di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa mendatangi eks Kadis Perindag Kota Cilegon itu untuk ditahan.
“Sekira pukul 11.00 WIB Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana TB Dikrie Maulawardhana ke rumah tahanan negara Klas IIB Serang untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang meminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan TB Dikrie Maulawardhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Amar putusan sebagai berikut, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024,” katanya.
Perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama pada 25 September 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Saat agenda putusan sela pada 23 Oktober 2023 Pengadilan Tipikor Serang menerima eksepsi dan mengeluarkan terdakwa TB Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan.
“Kemudian tim Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti, setelah itu tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana TB Dikrie Maulawardhana diputus bebas,” katanya.
Kejari Cilegon kemudian melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan MA pada 10 Maret 2025.
“Pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa TB Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga pada saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon selama 4 tahun,” tuturnya.
(Yd)