Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK mendorong DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Tessa menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset penting karena dapat mempermudah aparat penegak hukum (APH) memulihkan aset hasil korupsi. KPK, menurut dia, selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ucap Tessa.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).
Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya.
(Robi)