Indramayu, LINews – Kementrian Kelautan dan Perikanan lewat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) berkunjung ke Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mitra Bojongsari, Kelurahan Bojongsari Indramayu, dalam rangka menindak lanjuti laporan terkait temuan penyalahgunaan tangkap ikan dengan cara memakai alat setrum listirk yang dilarang oleh undang- undang, Selasa (06/05/2025).
Dalam laporan tersebut pelaku yang bernama Waslim yang beralamat blok sukadedel Desa Terusan Kecamatan Sindang melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum listirk didaerah perairan sungai terusan.
“Saya tidak tahu kalau menangkap ikan dengan cara menyetrum itu dilarang dan saya minta maaf karna tidak tahu aturan itu” Ujarnya.
Sementara petugas PSDKP mengamankan dan menyita alat tangkap berupa tas pinggang yang berisi accu dan dua batang tongkat sebagai alat untuk menyetrum ikan. Seterusnya ia dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan menulis surat pernyataan dan berjanji untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum lagi.
Terkait – Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) . Undang- Undang Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 100B Undang – Undang Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
“Dengan adanya kejadian seperti ini bisa menjadi contoh untuk para pelaku lainnya untuk tidak melakukan perbuatan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Undang- Undang dan menjadi efek jera bagi lainnya.” Ucapnya.
(Wari)