Siasat Licik Zarof Ricar Eks Pejabat MA Jadi Markus

Siasat Licik Zarof Ricar Eks Pejabat MA Jadi Markus

Jakarta, LINews – Zarof Ricar adalah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara makelar kasus alias markus.

Dia memiliki cara untuk memuluskan jalannya sebagai markus hingga mampu mengumpulkan uang Rp920 miliar dan emas 51 Kilogram.

Ternyata, Zarof lebih berdiskusi dengan kolega-koleganya di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung, terkait kasus yang dijadikan objek makelar.

Zarof menyebut nama salah satu Hakim Agung yang kerap diajaknya diskusi.

Zarof Ricar bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Di sidang tersebut, jaksa mencecar Zarof tentang asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya saat digeledah tim Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Uang tersebut diduga didapat Zarof Ricar dari jasa dirinya menjadi makelar kasus.

“Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.

“Iya,” jawab Zarof.

Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Ronald Tannur.

“Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat,” ucap jaksa.

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengaku dirinya lupa.

Ada satu perkara yang masih diingat Zarof Ricar. Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.

(Adr)

Tinggalkan Balasan