Jakarta, LINews – Kabar politisi NasDem Kaltim ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta muncul ke publik pada Senin (12/5/2025) malam.
Anggota DPRD Kaltim inisial KMR tersebut diduga terlibat korupsi kredit fiktif Telkom senilai Rp431 Miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif senilai Rp431 miliar melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Seorang anggota DPRD Kaltim berasal dari Kota Balikpapan berinisial KMR juga turut diduga terlibat.
Berdasarkan rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info, penyidikan yang dilakukan pihaknya Tinggi berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7 PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8 PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.
Kemudian, berikut daftar 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Nama KMR disorot, diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap KMR didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran KMR yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Terkait ini, mengkonfirmasi Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan.
Namun intinya, partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya malam ini.
Disinggung, jika benar KMR merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum, apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.
Fatimah belum mau menjelaskan lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.
(Msr)