KPK Temukan Banyak Uang di Rumah RBS, Dulu Lolos dari Kasus Timah

KPK Temukan Banyak Uang di Rumah RBS, Dulu Lolos dari Kasus Timah

Jakarta, LINews – Nama pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) kembali mencuat. Kali ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Rumah Robert di Kebayoran Lama digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.

Namun, KPK belum menerangkan apa kaitan Robert dalam kasus ini. Robert sendiri pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara dan lingkungan Rp 300 triliun.

Dalam penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya, KPK menemukan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk berbagai mata uang asing.

“Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga menyita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, dan 6 unit mobil dalam penggeledahan tersebut.

“Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujarnya.

Rita Widyasari merupakan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjabat selama dua periode (2010-2021).

Rita Widyasari merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya.

Rita Widyasari juga menerima suap Rp 6 miliar atas pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima) pada 26 September 2017 silam.

Tindakan tersebut membuat Rita Widyasari mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hingga saat ini, KPK juga tengah mendalami skandal korupsi tersebut dengan melacak aliran dana.

Menurut informasi, nama Robert dikenal di kalangan pengusaha. Akan tetapi, data diri Robert tidak banyak diungkap.

Robert disebut merupakan alumnus University of California San Francisco Foundation. Dia disebut pernah menjadi Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jalan Yos Sudarso Kav. 28, Jakarta. Selain itu, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Selain itu, Robert juga mengelola PT Robust Buana Tunggal.

Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah

Robert Bonosusatya pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari Robert.

Menurut Boyamin, RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI soal kenapa Kejaksaan Agung tidak menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar putusan pada Rabu (30/10/2024).

“Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata hakim PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam amar putusannya, Rabu (30/10/2024).

Tumpanuli juga menyatakan, biaya perkara persidangan ini dibebankan kepada MAKI selaku pemohon sebesar nihil atau Rp 0.

Dalam putusannya, hakim tunggal Tumpanuli juga menyatakan eksepsi pihak Kejaksaan Agung tidak bisa diterima.

Sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan praperadilan atas status RBS yang tidak juga dijadikan tersangka.

Dalam gugatannya MAKI memohon agar PN Jaksel menyatakan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah karena tidak menetapkan pengusaha RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Robert Bonosusatya Sempat Diperiksa Kejagung

Robert Bonosusatya sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (3/4/2024).

Dua hari sebelumnya, Senin (1/4/2024) Robert juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Terkait kedatangan Robert ke Gedung Kejagung pada Rabu kemarin, pengacara Robert Bonosusatya, Ricky Saragih membantah kliennya kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kedatangan kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu kemarin hanya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (1/4/2024).

“Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum ditanda tangan Senin lalu saja,” kata Ricky saat dihubungi.

Dia mengatakan jika kliennya itu menandatangani BAP sebagai saksi atas 16 orang tersangka dalam perkara ini.

“Terkait keterangan sebagai saksi untuk 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Robert yang ditemui sesuai keluar gedung tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Robert yang menggunakan topi sembari membawa tas bingkisan berwarna biru memilih langsung masuk ke mobil Toyota Innova Zenix yang telah terparkir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

(Robi)

Tinggalkan Balasan