Garut, LINews – Dua wartawan yang menjadi korban tuduhan pemerasan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, berniat membawa kasus tersebut ke polisi. Oknum BPD tersebut dituduh menawarkan uang kepada kedua wartawan untuk menaikkan berita tentang proyek pengerjaan jalan desa dengan hotmix dan penerapan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Oknum BPD tersebut diduga menawarkan uang kepada kedua wartawan untuk mempublikasikan berita tentang proyek tersebut. Namun, ketika publikasi media menjadi berbalik mengarah ke oknum BPD, dia justru menuduh kedua wartawan melakukan pemerasan. Menurut pengakuan warga, publikasi media tersebut memang mengungkap beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh oknum BPD, sehingga membuat oknum tersebut berbalik menyerang wartawan.
Muncul Tindakan Intimidasi, Oknum BPD tersebut juga melakukan tindakan intimidasi dengan menakut-nakuti pihak wartawan, dengan dalih sedang membuat laporan di Polsek, sambil mengirimkan foto kantor Polsek Sukawening dan mempublikasikan screenshot percakapan di Facebook. Tindakan ini semakin memperburuk situasi dan membuat wartawan merasa terancam dan dirugikan.
Polsek Sukawening telah dikunjungi oleh kedua wartawan untuk konsultasi terkait kasus tersebut. Bripka Wildan, anggota Polsek Sukawening, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kedua belah pihak untuk mencari jalan terbaik. Jika ditemukan unsur pidana, maka laporan tersebut dapat diarahkan ke Polres dengan persetujuan dari pelapor.
Dampak pada Reputasi Wartawan dari Tuduhan palsu tersebut telah merusak reputasi kedua wartawan, sehingga mereka merasa perlu untuk membersihkan nama mereka.
“Kami tidak meminta uang dan tidak melakukan pemerasan, namun oknum BPD tersebut menuduh kami memerasnya,” kata salah satu wartawan.
(Ys)