Anggaran Desa Ditransfer ke Rekening Kades, Kejaksaan Turun Tangan

Anggaran Desa Ditransfer ke Rekening Kades, Kejaksaan Turun Tangan

Nganjuk, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan keuangan di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Pemeriksaan demi pemeriksaan pun telah dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan berdasar hasil pengumpulan keterangan dan data ditemukan dugaan anggaran Desa Dadapan sebesar Rp 400 juta telah disalahgunakan. Selain itu, terdapat penyimpangan pada proses penyaluran anggaran.

“Seperti kita ketahui bersama dari tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan sudah salah, Dari rekening kas desa ditransfer ke rekening bendahara desa. Kemudian ditransfer lagi ke kepala desa setempat,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Dengan uang tersebut, lanjut Koko, sebanyak lima kegiatan pembangunan fisik dilangsungkan, termasuk biaya pemeliharaan.

Pembangunan itu meliputi, empat pavingisasi dan satu makadam. Beberapa pembangunan tak sesuai spesifikasi.

Dalam perjalanannya, terungkap pula dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Sehingga timbul perbedaan jenis proyek. Sebagai informasi dana Rp 400 juta ini berasal dari anggaran desa tahun 2024.

“Hasil kunjungan kami untuk melakukan pengecekan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan bangunan, kemarin, ditemukan kekurangan volume” ungkapnya.

“Sementara, terkait perbedaan proyek kami belum bisa menyebutkan, karena berkaitan dengan materi perkara,” sambung nya.

Dari situ, Koko menyatakan status penanganan dugaan kasus ini naik pada tahap penyelidikan. Sebab, ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh oknum di Desa Dadapan.

“Penanganan perkaranya kami tingkatkan ke tahap penyelidikan. Berkas dibagi dua, Bidang Pidana Khusus Kejari dan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.”

“Kami harap dari nilai Rp 400 juta bisa terungkap adanya temuan dugaan pelanggaran lain,” ungkapnya.

Di sisi lain, sejauh ini, Kejari rampung memintai keterangan sejumlah pihak. Totalnya, sebanyak 13 orang.

“Mereka antara lain, perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris, dan kepala desa Dadapan, dan dua orang dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai leading sektor pemberdayaan desa,” tutupnya.

(Dry)

Tinggalkan Balasan