Bandung, LINews — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus telah menerima Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa R Bisma Bratakoesoemah dan Sri, Jum’at (20/6).
Langkah selanjutnya, Pengadilan melalui Majelis Hakim yang diketuai Rahmawati tersebut akan menentukan sikapnya dalam agenda Putusan Sela di gedung PHI pada tanggal 26 Juni 2025.
Sindang di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum, Gani Alamsyah mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum kedua terdakwa pada intinya telah memasuki materi perkara. Surat Dakwaan No. 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama terdakwa Raden Bisma Bratakoesoemah dan Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama Sri sudah disusun secara sistematis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu bersikap tetap pada Surat Dakwaan dan memohon kepada Majelis Hakim yang melanjutkan pemeriksaan materi perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi.
Perkara Tipikor kedua terdakwa bermula dari penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah atau BMD Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 (dua belas) bidang dan 1 (satu) bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005, dimana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
Namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak oleh kedua terdakwa.
Di tempat terpisah, salah satu Penasehat Hukum kedua terdakwa, Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum optimis eksepsi akan dikabulkan.
Sebelumnya, terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan perkara Nomor Register : PDS-07/BDUNG/03/2025 dan Nomor : PDS-08/BDUNG/03/2025 keduanya tertanggal tanggal 28 Mei 2025 yang telah dibacakan pada tanggal 03 Juni 2025, tim Penasehat Hukum keduanya tidak sepakat. Ketidaksepakatan tersebut dituangkan dalam materi Nota Keberatan dan dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim JPU, kedua terdakwa dan para pengunjung sidang di ruang 2 PN Bandung Kls IA Khusus.
Menurut Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum, dkk bahwa telah terjadi hubungan sewa menyewa atas tanah/lahan yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung; antara Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari atau YMT.
Hubungan sewa tersebut terakhir berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat.
JPU tidak menguraikan secara terperinci uraian perbuatan, kesalahan, hubungan causal dan sifat melawan hukum yang secara nyata dilakukan kedua terdakwa.
Oleh sebab itu, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon agar menerima seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa,, menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas I Bandung, mengembalikan berkas perkara pada, mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
(Nas)