Tersangka Korupsi DD di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

Tersangka Korupsi DD di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

Medan, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Penyerahan uang dilakukan penasihat hukum terdakwa berinisial IFS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa.

IFS didakwa telah memotong dana desa sebesar 18 persen dari setiap penyaluran anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa wilayah Padangsidimpuan.

“Uang tersebut diserahkan kepada Tim Pidana Khusus Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (24/6/2025).

Menurut Adre, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar telah dikembalikan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Sudah dititipkan sebesar Rp3,5 miliar dan disetorkan ke RPL Kejati Sumut,” katanya.

Dalam perkara tersebut, IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun pidana penjara.

(Smr)

Tinggalkan Balasan