Bandung, LINews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh badan usaha milik daerah (BUMD), menyusul kasus dugaan korupsi di tubuh PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan langkah evaluasi ini akan segera dijalankan atas arahan langsung dari Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Gubernur sudah menyampaikan untuk segera melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap semua BUMD. Nanti hasil evaluasi itu yang akan menentukan tindak lanjut,” kata Herman saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Selasa, 24/6).
Ia juga menyebut bahwa Pemprov Jabar menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka, yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anak perusahaan MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebut ketiga tersangka diduga terlibat kerja sama ilegal antara PT ENM dengan pihak swasta, PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), dalam proyek pengadaan barang/jasa pada 2022–2023. Kerja sama ini dilakukan tanpa persetujuan dari pemberi kerja proyek utama yang merupakan salah satu anak usaha Pertamina.
“Akibat kerja sama tersebut, PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar,” kata Irfan saat konferensi pers.
Dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Dana yang totalnya mencapai Rp800 miliar sejak 2017 itu seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung wilayah terdampak eksplorasi migas di kawasan Pantura Jawa.
Namun, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan anak perusahaan MUJ, termasuk PT ENM, yang kemudian menjalin kerja sama subkontrak dengan PT SDI. Sayangnya, proyek yang dikerjakan SDI melalui PT ENM itu dianggap tidak sah oleh pemberi kerja karena dilakukan tanpa prosedur resmi.
Tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Dirut MUJ, Begin Troys, di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sertifikat rumah dan tanah, serta mengamankan 42 dokumen penting lainnya.
Penggeledahan serupa dilakukan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dengan barang bukti yang disita meliputi 56 dokumen, pecahan mata uang asing, serta kartu ATM dari Bank Mandiri dan BCA.
(Hd)