Kejari Selidiki SMKN 1 Cijeungjing Ciamis yang Mangkrak

Kejari Selidiki SMKN 1 Cijeungjing Ciamis yang Mangkrak

Ciamis, LINews – Terungkap, tiga unit gedung masing-masing Ruang Kelas Baru (RKB), bangunan kantor, dan toilet milik SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kini terbengkalai meski telah menelan anggaran senilai Rp2,6 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Proyek yang semula diharapkan menunjang kegiatan belajar mengajar di wilayah tersebut, kini menjadi sorotan tajam setelah tidak difungsikan dan mengalami kerusakan struktural cukup serius.

Lokasi bangunan yang berada di kawasan perbukitan di Kecamatan Cijeungjing dinilai kurang strategis.

Selain jauh dari permukiman, kondisi jalan menuju sekolah pun cukup sulit untuk diakses.

Beberapa bagian jalan penghubung mengalami kerusakan, sementara posisi bangunan yang berdiri di pinggir tebing turut menimbulkan kekhawatiran akan risiko longsor.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, mulai dari lantai keramik yang lepas, retakan pada dinding, hingga kondisi tembok penahan tanah yang mulai rapuh.

Tidak adanya aktivitas belajar mengajar dan mulai munculnya tanaman liar di sekitar bangunan, semakin memperkuat kesan mangkraknya proyek ini.

Seorang narasumber di lapangan, sekolah ini sempat digunakan pada tahun 2024, namun kegiatan belajar-mengajar hanya berlangsung dalam waktu singkat.

Faktor keterpencilan lokasi dan kekhawatiran terhadap keselamatan membuat siswa dan tenaga pendidik enggan beraktivitas di sana.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, membenarkan adanya temuan awal indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Tahapan sudah masuk penyidikan, dan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujar Herris saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, salah satu indikasi pelanggaran yang ditemukan adalah pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pihak kejaksaan juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak layak fungsi.

“Kami mendalami dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara,” lanjut Herris.

Kasus ini menambah deretan proyek infrastruktur pendidikan yang perlu diawasi lebih ketat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Pembangunan fisik pendidikan seharusnya dapat menjawab kebutuhan akses belajar yang aman dan layak, bukan malah menjadi beban anggaran tanpa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan transparan, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek-proyek publik lainnya di kemudian hari.

(Red)

Tinggalkan Balasan