Kejagung Sebut 275 Kades Tersandung Kasus Dana Desa

Kejagung Sebut 275 Kades Tersandung Kasus Dana Desa

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terkena masalah dana desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani menyebutkan masih ada 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terjerat hukum terkait dana desa.

Maka dari itu, dia mengingatkan kepala desa untuk mengelola dana desa tepat sasaran, mutu, dan penyerapan anggaran dari pemerintah ini.

“Kami mengingatkan kepala desa agar dana desa ini tidak digunakan untuk judi online, karena ada di suatu desa yang menggunakan dana ini untuk judi online ini,” kata dia, Jumat (4/7).

Reda menjelaskan penandatangan kerja sama pengawasan bersama antara kepala daerah dan kepala kejari untuk mengawal kepala desa.

Hal ini dilakukan supaya kades menggunakan atau menjalankan dana desa tepat sasaran dan sesuai aturan berlaku.

“Jika dana desa ini digunakan tepat sasaran dan kehidupan masyarakat tenang serta sejahtera, maka gubernur, bupati dan wali kota bisa aman dan tenang, karena desa-desanya sudah sejahtera,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan jika dana desa ini digunakan sesuai aturan, maka perekonomian di daerah akan bangkit.

Menurut dia, ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto membangun perekonomian dari desa.

“Pada tahun ini, pemerintah pusat mengucurkan dana desa Rp71 triliun dan diharapkan anggaran ini tidak tercecer atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa tersebut,” tegas dia.

(Adr)

Tinggalkan Balasan