Eks Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi untuk Ke-3 Kali

Eks Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi untuk Ke-3 Kali

Palembang, LINews – Masa hukuman belum selesai, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka Mantan Gubernur Sumsel dari perkara sebelumnya belum usai, kini Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka korupsi untuk ketiga kalinya.

Kasus korupsi yang ketiga yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ini adalah kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dalam korupsi pemanfaatan aset tanah di Pasar Cinde Palembang ini diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu juga terjerat dua kasus korupsi terkait pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dari kasus tersebut, status Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.

Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain.

“Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri,” terangnya.

2 kasus korupsi Alex Noerdin sebelumnya

Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Sementara, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana.

Usai mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.

(Hsn)

Tinggalkan Balasan