Jakarta, LINews – Masyarakat Indonesia pernah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugrah Pratama.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan spesialis.
Belum lama ini kejadian serupa terjadi di Jakarta selatan, sebuah klinik yang seharusnya untuk praktek dokter umun tapi malah dijadikan praktek esek-esek dokter bermental cabul, dengan 2 korban yang berani speak-up yang tidak mau nama nya disebutkan.
Klonologis kejadian korban diundang oleh pelaku untuk datang ke klinik untuk membicarakan perihal magang di klinik tersebut, korban langsung dipersilahkan masuk ke ruang vip, Pada saat diruang vip pelaku dan korban melakukan obrolan, selang 30 menit pelaku mulai melakukan pelecehan kepada korban dengan melakukan mencium bibir korban, lalu pelaku menggendong korban secara paksa ke tempat tidur pasien vip, pada saat ditempat tidur pelaku membuka paksa baju dan pakaian dalam korban, setelah korban telanjang bulat, korban sudah menolak sekuat tenaga namun pelaku memaksa berhubungan intim, setelah korban mencoba melawan selama 60 menit, akhirnya korban di rudapaksa oleh pelaku yang mengakibatkan keluarnya darah dari alat vital korban dan hilangnya keperawanan dan pingsan saat melakukan perlawanan, setelah kejadian tersebut akhirnya korban pergi meninggalkan klinik tersebut.
Disinyalir masih banyak korban yang ingin speak-up, tetapi takut dengan ancaman yang diberikan sang dokter, dengan di iming-imingi sejumlah uang, dan pekerjaan magang di klinik tersebut, dan juga apartement. Dengan kejadian tersebut para korban mengalami depresi, bahkan ada yang sempat ingin bunuh diri.
Tersangka kekerasan seksual, pemerkosaan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 6 C dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Vhe)