Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun

Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun

Jakarta, LINews – Seorang warga bernama Subhan secara resmi menggugat secara perdata Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat. Ia mengatakan, perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.

Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto menyitir gugatan tersebut, 3 September 2025.

Subhan meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” kata Sunoto.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada pekan depan. Tepatnya Senin, 8 September 2025.

(Luk)

Tinggalkan Balasan