Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Rabu (26/7/2022). Sidang perkara Nomor 65/PUU-XX/2022 tersebut dimohonkan oleh Mochamad Manshuri yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
Sejatinya agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon, namun Mahkamah menerima surat penarikan kembali permohonan Pemohon. Atas hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi perihal surat penarikan kembali permohonan yang diregistrasi MK pada 14 Juni 2022 lalu.
“Sidang hari ini agenda sebetulnya mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon, tetapi karena ternyata Pemohon mengirimkan surat penarikan permohonan maka perlu mengonfirmasi penarikan kembali. Apakah betul ada surat penarikan kembali?” demikian konfirmasi Hakim Konstitusi Enny kepada Marcellino Hariadi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon.
Marcellino yang hadir sendiri secara daring mewakili Pemohon membenarkan hal tersebut. Marcellino menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pada Mahkamah untuk melakukan penarikan kembali permohonan yang disepakati bersama para kuasa hukum dan telah pula disetujui oleh prinsipal.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diajukan oleh Mochamad Manshuri yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK secara daring pada Rabu (22/6/2022), Rafi Auliyaa R. selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas berbunyi, “Setiap peserta didik berkewajiban: b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pemohon sebagai orang tua murid dari delapan anak merasa terbebani dengan ketentuan pada norma tersebut yang mewajibkan peserta didik pada tingkat dasar untuk ikut serta membayar atau menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Terkecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Oleh karena itu, Pemohon menilai UU Sisdiknas telah menggeneralisasi definisi peserta didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya. (Vhe)