Bandung, LINews – Selain menangkap AMR dan F, dua pengawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
“Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta,” kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.
Modus operandi AMR dan F meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 Puskesmas.
“Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan,” kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, dipecat sementara. Selain terancam kehilangan pekerjaan, mereka juga bakal menjalani hukuman penjara.
Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib mengatakan, untuk dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terduga pelaku pemerasan AMR dan F, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut dipecat sementara sebagai pemeriksa atau auditor BPK Kanwil Jabar.
“Dua orang ini (AMR dan F) akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa. Kalau proses (pemecatan sebagai) ASN, panjang. Tapi pertama kami stop (dipecat sementara) sebagai pemeriksa,” kata Kepala Kanwil BPK Jabar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Agus Khotib menyatakan, selain memecat sementara AMR dan F, Kanwil BPK RI Jabar juga menarik semua tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi. BKanwil BPK RI Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan yang baru.
“Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti. Mungkin kami akan cari orang yang lebih fresh dari segi integritas,” ujar Agus Khotib.
Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi, tutur Kepala Kanwil BPK RI Jabar, sudah terjadwal. Karena itu, Kanwil BPK RI Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.
“Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran,” tuturnya.
Akan tetapi, tugas audit tersebut tercoreng ulah AMR dan F, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar. “Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya (penyelewengan),” ucap Agus Khotib. (MP. Nasikin)