Bandung, LINews – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif, untuk menolak eksepsi. Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima.
Demikian tanggapan tim JPU KPK yang dibacakan jaksa Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
JPU KPK menilai keberatan atau eksepsi terdakwa Ade Yasin tak sesuai ketentuan hukum. Jaksa mengklaim dakwaan terhadap Ade Yasin telah sesuai perbuatan yang dilakukan.
“Secara unsur, dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan,” ujar Roni Yusuf.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin memberikan tanggapan soal permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Dinalara Dermawaty, kuasa hukum Ade Yasin menyatakan, tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif.
“Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita,” kata Dinalara Dermawaty di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dinalara Dermawaty menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa Ade Yasin menjelaskan ada fakta tertentu di dalamnya yang menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa.
“(dalam eksepsi) terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut,” ujar Dinalara Dermawati.
Tim kuasa hukum, tutur Dinalara, meyakini eksepsi yang diajukan pada sidang pekan Rabu (20/7/2022), diterima oleh majelis hakim.
“Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap kepada majelis hakim agar majelis hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terkait laporan keuangan 2021. Dalam dakwaan disebutkan , Ade Yasin memberi suap Rp1,9 miliar.
Tujuannya agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2021 tersebut. Total uang yang digelontorkan untuk menyuap auditor BPK tersebut sebesar Rp1.935.000.000 dalam kurun waktu sejak Oktober 2021 hingga April 2022. (MP. Nasikin)