Cianjur, LINews – Tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dipastikan tak dapat beroperasi karena diketahui menyalahi aturan prosedur perizinan.
Hal tersebut menyusul temuan dari Komisi B DPRD Cianjur yang melakukan kunjungan ke wilayah tersebut.
Selain itu kepastian tambak tersebut tak dapat beroperasi diperkuat dengan hasil rapat di DPRD Cianjur dengan menghadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Cianjur, pada Jum’at (11/03/2022) lalu, hingga disimpulkan bahwa pendirian tambak udang tersebut menyalahi aturan.
Anggota Komisi B DPRD Cianjur Jevernando mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait perizinan di tambak udang tersebut berdasarkan hasil tinjauan di lapangan.
Meskipun pembangunannya telah selesai. Bahkan akan segera melakukan aktivitas produksi.
“Adanya masalah alih fugsi lahan dimana di sana ada lahan produktif milik warga yang dialihfungsikan menjadi tambak udang yang tidak berproses, artinya perizinannya sama sekali tidak ditempuh,” katanya.
Selain itu politisi dari Partai Demokrat ini juga menemukan adanya aktivitas warga yang menyulap sepadan pantai menjadi tambak.
“Ditemukan juga harim laut atau sepadan pantai yang selama ini digarap warga, tetapi tanpa ada komunikasi atau prosedur yang ditempuh atau dialih fungsikan menjadi tambak,” ujarnya.
Jever menambahkan, tambak udang tersebut dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perizinan.
“Ijin bisa keluar, syaratnya harim laut yang terpakai harus dikembalikan ke bentuk semula yakni sawah,” paparnya.
Terkait masalah perizinan tambak udang di Kecamatan Cidaun juga dipertegas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur Ara K Sujana yang menyatakan sama sekali tidak menerbitkan rekomendasi.
“BPN Cianjur belum pernah mengeluarkan rekomendasi Peruntukan Teknis (Pertek) untuk tambang Udang di Desa Jayapura,” pungkasnya. (Vhe)