Kades Mekarwangi KBB Gadaikan Kantor Desa

Kades Mekarwangi KBB Gadaikan Kantor Desa

KBB, LINews – Lahan yang dipakai sebagai kantor Desa  Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam disita. Tanah tersebut diagunkan sebagai jaminan utang senilai Rp200 juta oleh Kepala Desa (Kades) Makarwangi berinisial YS.

Ironisnya pinjaman uang ke seseorang yang bernama Kris, warga Kota Bandung itu, hingga kini macet. Berdasarkan kesepakatan dan janji yang telah dibuat YS, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pembayaran utangnya.

Akibatnya, kepala desa tersebut dilaporkan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Camat Lembang. Termasuk kasus ini sudah diteruskan ke Inspektorat, Pemda KBB, dan rencananya YS akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi sertifikat tanah kantor desa ini digadaikan oleh kepala desa untuk meminjam uang Rp200 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kami,” kata Kepala BPD Mekarwangi, Enjang Sumpena kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Enjang Sumpena menyatakan, persoalan ini baru diketahui oleh BPD Mekarwangi baru-baru ini. Padahal kepala desa telah meminjam uang kepada orang yang tercatat sebagai warga Kota Bandung dengan jaminan sertifikat tanah desa itu, sejak Mei 2021.

Hasil penelusuran, sertifikat tanah yang dijaminkan adalah lahan yang di atasnya berdiri kantor Desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi. Hasil klarifikasi kepada kepala desa, dia mengakui sudah meminjam uang Rp200 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp60 juta.

“Yang kami sesalkan, hal itu tidak dikoordinasikan dulu dengan BPD, kenapa? Infonya uang pinjaman dipakai untuk pembangunan desa, serta untuk membayar THR Lebaran, tapi bisa saja dipakai pribadi, karena kan kita tidak pernah diajak bicara,” ujarnya.

Kades Mekarwangi YS berjanji akan menyelesaikan utang tersebut pada Mei 2022 namun tidak ditepati. Malah sekarang yang bersangkutan cenderung selalu menghindar. Karena tidak dibayar hingga jatuh tempo, bunga pinjaman terus bertambah. Besarannya 1 persen setiap hari atau sekitar Rp2 juta per hari dari total pokok pinjaman. (Rid)