Bupati Cianjur Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Politisasi Penyaluran Zakat

Bupati Cianjur Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Politisasi Penyaluran Zakat

Cianjur, LINews – Dugaan politisasi penyaluran zakat di Kabupaten Cianjur semakin kuat setelah diketahui Camat Sindangbarang dan Camat Kadupandak tidak memenuhi panggilan Komisi A DPRD Cianjur.

Disebut-sebut dugaan politisasi zakat tersebut melibatkan Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, jika bukan sebuah politisasi, kedua camat bisa memberikan alasan jelas untuk tidak memenuhi undangan Komisi A DPRD.

“Kalau keduanya memang tidak bisa hadir, harusnya kan bisa memberikan kabar ke DPRD. Ini diundang resmi loh, tapi gak jelas dan tidak hadir. Ini janggal dan menguatkan dugaan politisasi penyaluran zakat yang diduga melibatkan langsung Bupati Cianjur,” ujarnya, dikutip dari beritacianjur.com, Sabtu (5/3/2022).

Selain karena ada foto Bupati Cianjur, Herman Suherman di bingkisan zakat atau bantuan sosial berwarna merah, Anton secara tegas menyebutkan dugaan kuat adanya keterlibatan orang nomor satu karena kegiatannya diduga sistematis.

“Hal yang sekarang mau dimintai klarifikasi Komisi A DPRD Cianjur itu kan soal dugaan politisasi zakat atau bansos di Sindangbarang dan Kadupandak. Ketua Baznas klaim foto bupati itu dari camat, ya masa camat gak laporan ke bupati atau masa bupatinya gak tahu persoalan itu? Dugaan politisasi ini harus diusut tuntas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Anton juga menyebutkan, baik kegiatan penyaluran zakat maupun kegiatan Jumat Berkah yang diklaim Ketua Baznas itu merupakan kegiatan kecamatan, dihadiri sang menantu Bupati Cianjur sekaligus anggota DPRD Cianjur, M Abdul Azis.

“Sangat janggal kalau bupati tidak tahu sama sekali terkait permasalahan ini. Menantu bupati juga hadir kok. Artinya, DPRD juga harus berani dan jangan tanggung. Selain camat, DPRD juga harus minta klarifikasi Ketua Baznas dan Bupati Cianjur plus menantunya. Ini dana umat, jangan sampai ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

“Kita pantau bersama-sama, bagaimana kelanjutan ikhtiar DPRD dalam menelusuri permasalahan dugaan politisasi penyaluran zakat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Sindangbarang dan Camat Kadupandak tanpa alasan jelas tak menghadiri panggilan Komisi A DPRD Cianjur, terkait klarifikasi dugaan politisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial.

Sontak, hal tersebut membuat Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni geram. Ia juga mengaku kecewa karena sebelumnya pihaknya secara resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua camat tersebut.

“Ini kayak nantang. Kecewa dengan sikap kedua camat yang seolah tak memberikan kabar. Hingga saat ini tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kenapa,” ujarnya kepada wartawan.

Isnaeni meminta Inspektur Daerah (Itda) untuk memanggil kembali kedua camat tersebut secepatnya dan digelar di Kantor Itda Cianjur.

“Jika dipertemuan berikutnya tetap tidak dihadiri kedua camat tersebut, kami akan membuat nota dinas, surat permohonan pemberhentian jabatan terhadap dua camat tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo mengatakan, untuk mengundang kedua camat ke Kantor Itda pihaknya menyatakan kesanggupannya, namun untuk mengundang anggota DPRD atau Komisi A DPRD merupakan kewenangan Bupati Cianjur, Herman Suherman.

“Kami akan mencoba memfasilitasi keinginan dewan, tapi untuk mengundang dewan harus ada dasarnya dan itu kewenangan bupati. Tugas kami pengawasan. Kalau mengundang camat kami bisa. Jadi akan kami pelajari dulu,” pungkasnya. (Vhe)