Kajari Minta Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi Eks HGU Sukaresmi

Kajari Minta Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi Eks HGU Sukaresmi

Cianjur, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta agar jangan ada yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Cianjur Ricky Tommy Hasiholan, di Kantor Kejari Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, Kamis (28/07/2022).

“Harus kooperatif, kalau tidak, maka bisa kami kenakan pidana karena menghalang-halangi penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi,” kata dia.

Saat ini, Kejari Cianjur tengah menangani kasus eks HGU di Desa/Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Dari status penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

Kami menaikan kasus eks HGU di Desa Sukaresmi Blok Pasir Halang, diduga ada tindak pidana korupsi terhadap objek tanah negara. Iya kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ricky.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saksi dan bukti berupa dokumen yang ada. “Selama penyelidikan, kami sudah memeriksa 27 saksi, baik dari warga maupun penyelenggara negara,” ujarnya.

Lahan eks HGU yang menjadi objek kasus, yakni seluas 20 hektare, estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp20 miliar. “Dari lahan seluas itu, sudah menjadi sertifikat sebanyak 15 SHM,” ucapnya.

Sementara, dalam kasus tersebut Ricky memastikan bakal ada calon tersangka. “Pasti ada tersangka, tapi belum bisa diungkapkan nanti aja pasti ada,” ujarnya. (Wan)