10 Tersangka Kasus DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung

10 Tersangka Kasus DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung

Bandung, LINews – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan  modus robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (29/7/2022). Para tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Sedangkan barang bukti kejahatan disimpan di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Tampak beberapa mobil mewah terparkir di halaman kejaksaan. Satu dari beberapa mobil mewah itu merek Alphard nopol B 1063 QH.

Ke-10 tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus robot trading DNA Pro antara lain, DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK menjabat Founder tim Founder RUDUTZ, RS memegang jabatan Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, dan YTS berperan sebagai Founder tim Founder 007.

Kemudian, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR merupakan Co-Founder tim Founder Octopus, HAS menjabat Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central).

“Yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri sebanyak 10 tersangka. Sedangkan berkas tersangka MA yang berperan turut membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), belum lengkap, jadi belum dilimpahkan,” kata Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo, Jumat (29/7/2022).

Reza Prasetyo menyatakan, seusai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kami menyiapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Reza.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung menuturkan, selama penyusunan berkas dakwaan, ke-10 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bandung (Kebonwaru). Mereka dititipkan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru,” tutur Kasi Intel Kejari Kota Bandung.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus robot trading DNA Pro. Dari 14 tersangka itu, 11 orang telah ditangkap, sedangkan tiga orang berstatus buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka berstatus buronan itu antara lain, Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Diketahui, para pelaku menyewa sebuah rumah toko (ruko) bernomor 51 di dekat Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung. Di ruko itu, para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus robot trading DNA Pro. Tindak pidana itu berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pascapenggerebekan, ruko 51 itu disegel dengan dipasangi garis polisi. (MP. Nasikin)