Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Kab. Bandung, LINews – Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung ke pengadilan. Dalam waktu tak lama lagi, pria berjuluk crazy rich itu disidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis (28/7/2022). Sidang digelar di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan diduga di Kabupaten Bandung. Saat ini tinggal menunggu (sidang),” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.

Sugeng menyatakan, perkara yang menjerat Doni Salmanan tersebut bukan sembarang. Karena itu, tim  tim jaksa penuntut umum (JPU) harus cermat dan teliti dalam menyusun berkas dakwaan. Karena itu, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong sempat diperpanjang.

“Sekarang gak ada masalah.  Sudah clear kami limpahkan,” ujarnya.

Diketahui, perkara Doni Salmanan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Arus)