Pangandaran, LINews – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menurutnya Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum secara Nasional sesuai dengan Perpres No 33 tahun 2012 dengan maksud sebagai wadah penggunaan bersama atas Dokumen Hukum, serta sarana prasarana atas informasi hukum yang mudah dan cepat untuk informasi publik.
” JDIH Pusat yang anggotanya mulai dari pusat, Kementrian, Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk DPRD bahkan Swastapun bisa jadi anggota,” tutur Asep Noordin H.M.M.
“Selanjutnya kami sebagai anggota mempunyai kewajiban untuk mewujudkan yang diharapkan Perpres no 33 tahun 2012, sehingga hasil produk hukum baik DPRD maupun Pemerintah di Kabupaten Pangandaran, akan mudah terinformasikan secara transparan pada publik imbuhnya.
“Selain itu dengan adanya pengelolaan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan, Pangandaran sudah memiliki aplikasi marlin management regulasi sekretariat DPRD, harus dijadikan inovasi mempermudah agar masyarakat mudah mengakses, pengelolaannya harus dengan baik agar bisa berkesinambungan dan beranda di beranda DPRD, agar masyarakat dengan mudah mendapat informasi produk hukum secara transparan, sehingga bisa difahami baik oleh seluruh stik holder maupun seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran. Silahkan tinggal klik Beranda Web JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran akan tampil dengan mudah tidak perlu datang ke gedung Sekretariat DPRD,” katanya.
Seraya menambahkan “JDIH merupakan sebuah sistem informasi produk hukum untuk Publik yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan Kabupaten Pangandaran memiliki sejak tahu 2019 dan tahun 2021 predikat baik seprovinsi Jawa barat. (**BD**)