Pangandaran, LINews- Tidak hadirnya bagian Prokopim Setda Kabupaten Pangandaran, Jumat (29/7) Siang, saat audiensi di DPRD dengan Forum Wartawan Pangandaran (FWP) bukan hanya menimbulkan kekecewaan, namun semakin memperkuat praduga-praduga yang dipersoalkan oleh FWP.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Otang Tarlian ketika dikonfirmasi awak media lewat sambungan telpon seluler pada Minggu 31 Juli 2022.
Menurut Anggota Komisi 1 Otang Tarlian Ketidakhadiran Prokopim Setda kami anggap mangkir, sebab tidak ada keterangan yang jelas atas tidak hadirnya tersebut.
“DPRD mengundang lewat surat secara resmi, harusnya dijawab kembali secara resmi lewat surat kalau ada halangan, jangan sampai seolah-olah kami lembaga DPRD dianggap sepele,” tegasnya.
Walaupun demikian, lanjut Otang, DPRD bisa memanggil secara paksa ketika yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali, sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
“Di dalam Pasal 73 beleid tersebut disebutkan bahwa DPR berwenang memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat. Mereka yang dipanggil pun wajib untuk memenuhi panggilan tersebut. Jika setelah tiga kali dipanggil pihak yang dipanggil mangkir, maka DPR dapat meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa mereka. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakannya,” jelasnya.
Sementara, sekertaris FWP, Nana Sumarna mengatakan, kami menunggu komitmen komisi I DPRD Pangandaran atas apa yang disampaikan Ketua Komisi I Adang Sudirman saat di acara audiensi. “Adang Sudirman siap menindaklanjuti atas petisi yang disampaikan FWP, salah satunya DPA secara Rinci berikut SPJ nya,” ujarnya.
“Kita lihat Hari ini Senin pada 1 Agustus 2022, bagaimana hasil keterangan kordinasi Adang Sudirman selaku Ketua Komisi I atas kesanggupan tindak lanjut yang disampaikan saat di acara audiensi. Kami percaya terhadap DPRD Pangandaran dan tentunya akan menjaga marwahnya jangan sampai rusak,” (**BD**)