Bogor, LINews – Pejabat Pemkab Bogor, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/8/2022). Krisman diperiksa terkait kasus suap kepada auditor Kanwil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar.
Selain Krisman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Fungsional Sub Koordinator Pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kabupaten Bogor, Heru Haerudin, serta mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Bogor, Adriawan.
Keterangan ketiga saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Anthon Merdiansyah, auditor BPK Jabar, tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ade Yasin yang saat ini telah jadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, diduga memerintahkan tiga anak buahnya, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP.
Kemudian, terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu. Di persidangan Ade Yasin membantah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK. Menurut Ade, penyuapan terhadap auditor BPK itu inisiatif tersangka Ihsan Ayatullah.
Kasus suap ini bermula dari hasil audit BPK terdapat temuan janggal laporan keuangan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar. Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yang merupakan auditor Kanwil BPK Jabar, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SS)