ARM Desak Pemkot Tasikmalaya Segera Bongkar Tower BTS Tak Berizin

ARM Desak Pemkot Tasikmalaya Segera Bongkar Tower BTS Tak Berizin

Tasikmalaya, LINews – Dugaan banyaknya Tower BTS dikota Tasikmalaya yang tidak memiliki ijin bahkan cenderung ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Tasikmalaya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan termasuk dari para aktivis pegiat anti korupsi. Hal tersebut terungkap ketika salah seorang tokoh pegiat anti korupsi nasional Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Kang Jahid yang juga menjabat sebagai ketua umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) melakukan silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat juga para aktivis di kota Tasikmalaya pada Jum’at malam tanggal 18 maret 2022 disalah satu rumah makan di kawasan Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan tersebut Kang Jahid yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Propinsi Jawa Barat menjawab apa yang disampaikan oleh salah satu aktivis.

“banyaknya tower yang tidak memiliki ijin terlebih dugaan adanya unsur pembiaran yang dilakukan oleh pemkot Tasikmalaya, terindikasi ada ketidakberesan terkait perijinan yang dilakukan oleh oknum yang mengarah pada hilangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang terjadi atas ulah oknum tersebut terlebih jika ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya terhadap tower bts tak berijin tersebut. Hal ini patut dicurigai jika ada oknum dari pemerintah Kota Tasikmalaya yang bermain dibalik itu semua untuk kepentingan pribadi serta mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan yang semestinya”. Ungkap kang Jahid dalam menjawab apa yang disampaikan oleh Kang Haji Asep.

Lebih lanjut kang jahid juga menjelaskan sesuai data dan informasi yang diterima bahwa ada sekitar hampir seratus tower bts dikota Tasikmalaya yang diduga tak memiliki ijin dari sekitar 260 lebih tower yang saat ini tersebar dipelosok kota Tasikmalaya. Artinya hampir setengahnya tower yang ada diKota Tasikmalaya diduga tak memiliki ijin, lalu berapa banyak kebocoran PAD yang seharusnya diterima oleh Pemkot Tasikmalaya atas perijinan terhadap tower tersebut. Ya silahkan dihitung sendiri saja, berapa banyak kebocoran PAD nya, tegasnya.

Apakah hal itu bisa dibawa keranah hukum?. Tanya salah seorang tokoh yang hadir kepada kang Jahid. Lalu kang jahid dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut sangat mungkin dan sangat bisa dibawa keranah hukum. Karena hal ini kan sudah masuk kategori pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat terjadinya kerugian keuangan negara melalui sektor perijinan yang seharusnya masuk ke PAD Pemkot Tasikmalaya. Disamping hal tersebut juga diduga telah melanggar estetika Kota Tasikmalaya juga terindikasi telah merugikan keuangan negara melalui PAD dari sektor perijinan.
Insha Alloh ARM siap membawa permasalahan tersebut keranah hukum jika memang pihak pemerintah Kota Tasikmalaya masih tetap melakukan pembiaran terhadap banyaknya tower tak berijin tersebut. Diduga kuat ada oknum penentu kebijakan maupun oknum dari Dinas berwenang terkait perijinan yang bermain hingga banyak sekali Tower di Kota Tasikmalaya yang tidak berijin namun tidak segera ditindak oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya alias ada unsur pembiaran yang terjadi. Ini ada apa” ujar Kang Jahid dengan nada tanya.

Oleh sebab itu saya mengajak para aktivis maupun tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya khususnya saya juga mengintruksikan kepada aktivis dari Korda ARM Kokab Tasikmalaya beserta jaringannya agar segera melakukan desakan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya supaya segera membongkar semua tower yang tidak mengantongi ijin, tegas kang jahid menutup pembicaraan. (M.Rahmat)